PROSESI PEMAKAMAN DAERAH SAWAHAN TIMUR KOTA PADANG
(Antropologi Seni)
Rinaldi S.
1510722022
Program Studi Sastra
Indonesia
Fakultas Imu Budaya Universitas Andalas
Abstrak
Dalam islam, pemakaman jenazah dimulai dengan memandikan jenazah sampai bersih, mengafani jenazah dengan aturan ang telah ditetapkan, menyolatkan jenaza, dan terakhir adalah dikuburkan dengan aturan yang telah ditetapkan. Pemakaman adat Minangkabau tidak berbeda dari pemakaman jenazah menurut ajaran agama Islam. Contoh yang saya ambil dari prosesi pemakaman ini ialah daerah Padang tepatnya Sawahan Timur RT 05 RW 04. Ada terdapat enam adat pemakaman yaitu : 1. Memandikan jenazah; 2. Mengafani Jenazah; 3. Menyolatkan jenazah; 5. Ta’ziah; dan 6. Peringatan. Prosesi pemakaman di Sawahan Timur dapat berjalan sesuai adat Minangkabau dan ajaran agama Islam. hal ini tidak terlepas dari slogan ‘adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’
Kata Kunci: antropologi seni, pemakaman, jenazah
Ketika seseorang meinggal dunia, maka ada kewajiban yang harus dilaksana oleh keluarga yang ditinggalkan, yaitu prosesi pemakaman jenazah. Pemakaman jenazah adalah salah satu kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya apabila seorang muslim meninggal dunia. Dalam memakamkan seorang muslim ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan hal tersebut sudah ada dalam ajaran agama islam. Dalam islam, pemakaman jenazah dimulai dengan memandikan jenazah sampai bersih, mengafani jenazah dengan aturan yang telah ditetapkan, menyolatkan jenaza, dan terakhir adalah dikuburkan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pemakaman adat Minangkabau tidak berbeda dari pemakaman jenazah menurut ajaran agama Islam. Contoh yang saya ambil dari prosesi pemakaman ini ialah daerah Padang tepatnya daerah Sawahan Timur RT 05 RW 04.
Warga sawahan timur ini memiliki perkumpulan pengurusan kematian yaitu Kongsi Kematian. Saat ada seorang warga yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan akan secepatnya membeitahu ke Mushola agar kematian dapat diumumkan ke warga lain melalui Toa Mushola. Warga yang terdiri dari anggota kongsi kematian akan membantu pihak keluarga yang kemalangan untuk masangan tenda dan bendera hitam didepan rumah kemalangan. Sebelum melakukan prosesi pemakaman jenazah, pihak keluarga terlebih dahulu menempatkan jenazah di ruang tamu agar warga dan keluarga bisa melayat jenazah unutk terakirkalinya. Apabila semua pihak keluarga telah berkumpul maka prosesi pemakan sudah bisa mulai dari:
1. Memandikan jenazah
Memandikan jenazah adalah kegiatan yang melambangkan agar jenazah bersih dari segala hadas, kotoran, dan dosa-dosa yang dilakukan semasa jenazah hidup. Apabila jenazah laki-laki, maka yang berhak memandika jenazah adalah laki-laki dari keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang bisa memandikan, maka boleh diwakili oleh orang laki-laki lain yang bisa memandikannya. Jika tidak ada orang laki-laki, maka yang diutamakan untuk memandika adalah istrinya maupun mahram-mahramnya perempuan. Apabila jenazahnya perempuan, maka yang paling utama berhak memandikannya adalah keluarganya. Jika dari pihak keluarga tidak ada yang mampu untuk memandikannya, maka boleh perempuan lain yang mampu dan biasa memandikan jenazah. Jika tidak ada yang mampu maka suaminya sendiri, setelah itu baru mahram-mahramnya yang laki-laki.
2. Mengafani Jenazah
Jenazah laki-laki dibalut dengan tiga lapis kain kafan. Jenazah wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain, sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Saat akan mengafanis jenazah, pihak keluar akan mengucapkan salam perpisahan terakirkallinya sebelum wajah jenazah akan ditutup oleh kain kafan.
3. Menyolatkan jenazah
Sholat jenazah diimamkan oleh pihak keluarga yaitu pabak, suami, anak laki-laki dan saudara laki-kali. Bila tidak ada maka jenazah akan diimamkan oleh Imam Mushola setempat. Shalat Jenazah dikerjakan dengan 4 kali takbir. Sholat jenazah merupakan sholat terakhir bagi jenazah yang dilakukan secara berjamaah. Shalat terakhir ini ditujukan kepada jenazah sebagai wujud kegiatan keagamaan terakhir bagi jenazah.
4. Mengantarakan jenazah ke liang lahat
Untuk penguburan jenazah, warga sawahan timur tidak memiliki pandam perkuburan. Warga biasanya menguburkan jenazah di pandam pekuburan Tugu Hitam atau jenazah dikuburkan di kampung halamannya.
5. Ta’ziah
Pergi melayat (ta’ziah) ke rumah orang yang meninggal dihadiri oleh keluarga, warga setempat dan anggota kongsi kematian dengan membaca ayat Al-Quran dengan niat bahwa pahala membaca Al-Quran diberikan ke orang yang telah meninggal.
6. Peringatan
Selanjutnya juga ada acara peringatan, seperti peringatan tujuh hati (manujuah hari), peringatan duo puluah satu hari, peringatan hari ke-40, lalu peringatan pada hari yang ke-100 (manyaratuih hari). Peringatan ini diisi dengan pembacaan Al-Quran dan shalawat di rumah keluarga yang kemalangan.
Prosesi pemakaman di Sawahan Timur dapat berjalan sesuai adat Minangkabau dan ajaran agama Islam. hal ini tidak terlepas dari slogan ‘adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah’, adat bersandar syara’, syara’ bersandar kitabullah (Al-Quran), selalu menjadi pegangan jika kita berbicara mengenai adat dan agama pada masyarakat Minangkabau. Adat dan agama seakan tidak dapat terpisahkan bagi sebagian besar masyarakat Minangkabau, karena keseharian perilaku yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau pada umumnya sangat berkaitan dengan agama Islam pula.